Banner Honda

Retribusi Pasar Purbalingga Capai 67 Persen dari Target Rp3,6 Miliar

Retribusi Pasar Purbalingga Capai 67 Persen dari Target Rp3,6 Miliar

Petugas menarik retribusi pelayanan pasar dari pedagang di Pasar Panican.-Dok. Dindagkopukm Purbalingga-

PURBALINGGA – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Purbalingga baru mencapai 67 persen per September 2026. Tahun ini, target penerimaan retribusi tersebut dipatok Rp3.617.588.000.

Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Perdagangan Dinas Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Purbalingga Edy Suwarno mengatakan, progres penerimaan retribusi saat ini berjalan di atas rata-rata.

Optimalisasi penerimaan didorong pemberlakuan sistem e-Retribusi yang telah diterapkan di empat pasar, yakni Pasar Bukateja, Panican, Mandiri, dan Hartono.

"Yang e-Retribusi lebih cepat tercapai targetnya," ujar Edy, Selasa (6/10/2026).

BACA JUGA:Pasar Segamas Purbalingga Disiapkan Jadi Episentrum Digitalisasi, 2.174 Pedagang Bakal Terintegrasi

Menurut dia, sistem digital membuat setoran retribusi dapat masuk secara online langsung ke Kas Daerah.

Sementara pada sistem manual, setoran yang ditarik pada akhir pekan kerap baru disetorkan pada Senin.

Di sisi lain, evaluasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama DPRD tidak mengubah tarif retribusi pelayanan pasar.

"Di dinas kami tidak masuk di dalam agenda acara untuk revisi retribusi," tegasnya.

BACA JUGA:Digitalisasi Pasar Diperluas, Empat Pasar Rakyat di Purbalingga Terapkan 100 Persen E-Retribusi

Kebijakan tarif tersebut dipertahankan karena perhitungan retribusi yang berlaku saat ini dinilai sudah sesuai dan tidak memberatkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: