Kos Ajibarang Banyumas Digerebek, 75 Gram Ganja Disita
Tersangka IS (25) pria asal Cilongok beserta barang bukti diamankan polisi.-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar dugaan peredaran ganja dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Ajibarang dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IS alias B (25), warga Kecamatan Cilongok. Dari sebuah kamar kos di Desa Pandansari, polisi menyita 75,01 gram ganja dan 486 butir obat.
IS ditangkap pada Selasa (15/9) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di kamar kosnya di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 plastik klip transparan berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan 75,01 gram.
Selain ganja, polisi menemukan 486 butir obat dalam kemasan silver bergaris hijau dan kuning. Petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa lakban cokelat, gunting, telepon seluler, serta botol berisi urine milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Polisi menyebut barang itu diperoleh dengan cara membeli melalui akun Instagram yang kemudian dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp.
BACA JUGA:Setengah Kilo Ganja Siap Edar Diamankan dari Warga Wangon Banyumas, Polisi Buru Jaringan Pemasok
"Barang tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali. Namun, belum sempat terjual," demikian keterangan tersangka dalam pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui jajarannya mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, informasi dari masyarakat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," pesannya, Jumat (18/9).
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga diproses berdasarkan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


