Warga Kuntili Banyumas Tolak Lokasi Embung, Relokasi Terkendala Status LSD
Peserta musdesus Desa Kuntili sepakat dua opsi terkait pembangunan embung yaitu relokasi dan menolak apabila poin pertama tidak terpenuhi, Selasa (15/9) di Pendopo Kantor Desa Kuntili.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Desa Kuntili, Kecamatan Sumpiuh, tidak menolak rencana pembangunan embung senilai Rp15 miliar. Dalam musyawarah desa khusus (musdesus), Selasa (15/9), warga justru meminta titik pembangunan dipindah dari blok Sijati ke blok Silumbu.
Musdesus menghasilkan dua kesepakatan, dengan poin pertama menyetujui relokasi titik embung dari blok Sijati ke blok Silumbu. Titik pembangunan sebelumnya direncanakan berada di tanah bengkok di belakang bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di blok Sijati.
"Kami tidak menolak pembangunan embungnya, yang kami tolak itu titik lokasinya," jelas Ketua Kelompok Tani Sri Utami, Kartijan pada kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Desa Kuntili.
Peserta musdesus menekankan bahwa usulan pembangunan embung pada 2019 silam berada di wilayah blok Silumbu, kawasan Kali Mati. Menurut mereka, kondisi riil areal persawahan di wilayah tersebut lebih membutuhkan pengairan dari embung.
BACA JUGA:Warga Kuntili Tolak Embung Rp15 Miliar, Pemkab Banyumas Kejar Keputusan Tiga Hari
Sebaliknya, kebutuhan air untuk areal persawahan di blok Sijati dinilai telah tercukupi oleh irigasi Serayu. Selain itu, pembangunan embung di lokasi tersebut dikhawatirkan mengurangi pendapatan asli desa (PAD).
Musdesus melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kuntili, Ketua RT dan RW, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua karang taruna, ketua gabungan kelompok tani, ketua kelompok tani, ketua P3A Darma Tirta, tokoh masyarakat dan agama, bhabinkamtibmas, babinsa serta perwakilan warga.
Peserta juga menyepakati sikap apabila permintaan relokasi tidak dapat dilaksanakan. Embung di blok Sijati akan ditolak jika titik pembangunan tidak dapat dipindahkan ke blok Silumbu.
"Apabila poin satu tidak bisa dilaksanakan yaitu lokasi embung dipindah ke blok Silumbu, peserta rapat menolak pembangunan embung di blok Sijati," kata peserta musdesus Basuki Rido.
Hasil kesepakatan musdesus kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani unsur terkait. Musyawarah tersebut menjadi forum untuk mencapai kesepakatan mengenai arah kebijakan pembangunan di Desa Kuntili.
Sebelum musdesus dilaksanakan, hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Camat, Kapolsek dan Danramil 10 Sumpiuh. Dalam kesempatan tersebut, salah satunya dipaparkan mengenai status lahan titik usulan embung di blok Silumbu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), titik usulan embung di blok Silumbu saat ini merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan terdapat pembebasan lahan. Sementara itu, titik pembangunan embung di blok Sijati bukan merupakan LSD.
Kondisi tersebut membuat relokasi titik embung tidak dapat dilakukan dengan cepat. Pemerintah perlu menelaah Perda terlebih dahulu karena lokasi di Silumbu memiliki luasan terbatas dan membutuhkan proses pembebasan lahan.
"Ketika titik embung dipindah, prosesnya lebih lama. Perda ditelaah dulu dan di sana lokasi luasannya terbatas karena harus ada pembebasan lahan. Nanti setelah bukan LSD dipersilahkan desa menindaklanjuti," jelas Camat Sumpiuh Pujar Seno. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


