Banner Honda

21 PNS Kemenag Banyumas Gagal Seleksi PPIH

21 PNS Kemenag Banyumas Gagal Seleksi PPIH

Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas pada Rabu (9/9) bersiap melaunching hotline dan posko pengaduan membongkar mafia haji dan umroh.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID — Sebanyak 21 PNS Kantor Kemenag Banyumas yang mendaftar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan Arab Saudi untuk pemberangkatan haji 1448H/2027M tidak ada yang lolos seleksi administrasi. Seleksi tersebut dilaksanakan akhir pekan lalu dan dilanjutkan dengan tes CAT bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Kasubbag TU Kantor Kemenhaj dan Umroh Banyumas, Abdul Malik mengatakan, proses verifikasi administrasi tidak dilakukan di tingkat kabupaten sehingga pihaknya tidak memiliki data peserta yang lolos seleksi administrasi maupun yang mengikuti tes CAT PPIH kloter dan Arab Saudi. Namun, berdasarkan informasi dari pimpinan, tidak ada PNS dari Kemenag Banyumas yang dinyatakan lolos administrasi, Sabtu (5/9).

"Kalau info dari Kantor Kemenag Banyumas ada 21 PNS yang mendaftar seleksi artinya semua tidak lolos di administrasi," katanya ditemui Radarmas, Rabu (9/9).

Malik menjelaskan, tidak lolosnya seluruh PNS Kantor Kemenag Banyumas dalam seleksi administrasi disebabkan persoalan surat izin dari pimpinan tinggi pertama bidang SDM. Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena rekomendasi yang diberikan ditolak, melainkan surat izin yang disertakan tidak berasal dari pejabat yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:Kemenag Banyumas Dikawal Menuju WBK, ASN Diminta Jauhi Korupsi Dan Gratifikasi

"Bukan karena rekomendasinya ditolak tetapi untuk surat ijin mengikuti seleksi yang disertakan bukan dari pimpinan tinggi pertama bidang SDM," terang dia.

Dilanjutkannya, untuk level Kantor Kemenag Banyumas, pejabat tinggi pertama bidang SDM yang dimaksud dalam ketentuan tersebut dipahami sebagai analis kepegawaian atau Kasubbag TU, bukan kepala kantor. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam proses verifikasi administrasi peserta seleksi PPIH.

"Yang menolak surat ijin selain surat ijin dari pimpinan tinggi pertama bidang SDM sistem. Di juknis juga mengatur," pungkas Malik. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: