DPC PKB Banyumas Beri Panggung Kader Muda Lewat Batas Usia Ketua DPAC
Wakil Ketua 1 DPC PKB Kabupaten Banyumas Tati Irawati--
PURWOKERTO - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Banyumas, menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) untuk masa bakti 2026–2031, Senin 24 Agustus 2026 di Kantor DPC PKB Banyumas. UKK ini diikuti 159 kader dari 27 kecamatan.
Wakil Ketua 1 DPC PKB Kabupaten Banyumas Tati Irawati menuturkan, yang menarik dari UKK kali ini adalah penetapan batas usia maksimal 35 tahun bagi calon Ketua DPAC.
"Peserta UKK ini sesuai dengan aturan DPP terbaru, yaitu usia maksimal 35 tahun," kata dia.
Menurutnya, adanya regulasi tersebut selaras dengan komitmen PKB Kabupaten Banyumas untuk memberikan ruang bagi kader-kader muda agar mempunyai peran strategis pengambil keputusan.
"Pemilu 2029 nanti didominasi hampir 50 persen adalah pemilih pemula. Sehingga konsolidasi PKB melalui, perubahan struktur DPAC se-Kabupaten Banyumas memberikan ruang seluas-luasnya kepada generasi muda untuk bisa lebih bermanfaat dengan jalur berhidmat melalui jalur partai politik," jelasnya.
Tati menegaskan, melalui UKK ini juga menjadi momentum untuk bisa melahirkan figur Ketua DPAC PKB yang siap hadir dan bekerja nyata untuk masyarakat.
"Harapannya ada penyegaran di PKB Kabupaten Banyumas, untuk ketua-ketua DPAC PKB," ujarnya.
Lanjut, untuk menjaga transparansi dan
objektivitas UKK ini langsung ditangani oleh tim khusus dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah.
"Ini untuk memastikan calon yang terpilih, benar-benar memiliki kualifikasi yang dibutuhkan partai," pungkasnya. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


