Banner v.2
Banner v.1

416 Napi Lapas Purwokerto Terima Remisi, Dua Warga Kebumen Langsung Bebas

416 Napi Lapas Purwokerto Terima Remisi, Dua Warga Kebumen Langsung Bebas

Warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sebanyak 416 narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto menerima Remisi Umum (RU) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 414 narapidana mendapat pengurangan masa pidana, sementara dua lainnya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIA Purwokerto dihuni 555 warga binaan yang terdiri dari 489 narapidana dan 66 tahanan. Sebanyak 414 narapidana menerima Remisi Umum I dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi.

Rinciannya, remisi satu bulan diterima 55 orang, dua bulan 77 orang, tiga bulan 123 orang, empat bulan 59 orang, lima bulan 80 orang, dan enam bulan 20 orang. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan berdasarkan persyaratan yang telah dipenuhi masing-masing warga binaan selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, dua narapidana mendapat Remisi Umum II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Kebumen, yakni Erwin Adrianto bin Sumarno, terpidana kasus penipuan dengan vonis dua tahun, serta Paryadi bin Slamet Al Moch. Sumeri, terpidana kasus penggelapan dengan vonis satu tahun enam bulan.

BACA JUGA:Tiga Narapidana Lansia di Lapas Cilacap Terima Remisi Kemanusiaan

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Winarso mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari pembinaan agar warga binaan terdorong mempertahankan perilaku baik selama berada di dalam lapas.

Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik tanpa catatan pelanggaran disiplin atau Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan warga binaan yang berhak memperoleh pengurangan masa pidana.

"Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," katanya.

Di sisi lain, sebanyak 73 narapidana belum atau tidak mendapatkan remisi tahun ini. Mereka terdiri dari 11 orang yang masih dalam proses keterlambatan administrasi, tiga orang menjalani subsider denda, 17 orang belum genap menjalani masa pidana enam bulan, 27 orang mengalami pencabutan PB/CB, serta 15 orang memiliki catatan pelanggaran disiplin atau Register F.

Winarso berharap momentum pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan. Remisi diharapkan tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

"Harapannya, mereka dapat lebih siap kembali ke tengah keluarga dan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: