Parkir Liar Alun-alun Purbalingga Ditertibkan, PKL Masih Dibiarkan?
Dinhub Kabupaten Purbalingga mulai menertibkan parkir liar di zona larangan sekitar Alun-alun Purbalingga. Namun PKL masih dibiarkan.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA – Penertiban kawasan Alun-alun Purbalingga belum sepenuhnya berjalan. Dinas Perhubungan (Dinhub) mulai menertibkan parkir liar di zona larangan, tetapi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan yang sama masih dibiarkan.
Penertiban parkir tersebut dilakukan dalam satu pekan terakhir. Dinhub terutama mensterilkan area di depan Pendapa Dipokusumo yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir.
Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Sutrisno mengatakan, penertiban tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena masih ada PKL yang diperbolehkan berjualan di lingkar Alun-alun.
"Kami (Dinhub, red) sulit memberlakukan kalau harus steril semua karena PKL diperbolehkan dagang di Alun-alun," katanya kepada Radarmas, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, Dinhub tetap melakukan pengawasan di lingkar Alun-alun agar kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi kendaraan yang parkir di zona larangan.
Di sisi lain, penertiban PKL belum dilakukan. Satpol PP Kabupaten Purbalingga bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM masih menunggu kebijakan mengenai lokasi relokasi sebelum melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka mengatakan, penertiban PKL tetap akan dilakukan. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan.
"Penertiban akan kami lakukan. Namun, kami masih menunggu kebijakan terkait lokasi relokasi," ungkapnya.
BACA JUGA:PKL Liar di Alun-alun Purbalingga Makin Menjamur, Satpol PP Belum Siapkan Penertiban
Selama belum ditertibkan, PKL diminta menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan. Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan jika ketentuan tersebut dilanggar.
Kondisi ini membuat penataan kawasan Alun-alun belum sepenuhnya steril. Parkir di zona larangan mulai ditertibkan, sementara PKL yang juga berada di kawasan tersebut masih menunggu kepastian lokasi relokasi. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

