Kajari Banyumas Soroti Layanan Publik, Dana BPJS dan Subsidi Diawasi
Kajari Banyumas, Bambang Sunoto, M.H., saat memberikan keterangan.-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Bambang Sunoto, S.H., M.H., menyoroti sejumlah persoalan strategis dalam pelayanan publik. Mulai dari kualitas rumah sakit negeri, pengawasan dana BPJS, hingga distribusi pupuk dan subsidi BBM menjadi perhatian untuk mencegah potensi penyimpangan.
Bambang menekankan rumah sakit negeri perlu meningkatkan kualitas pelayanan agar mampu bersaing dengan rumah sakit swasta. Menurutnya, pelayanan yang cepat, setara, dan profesional menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Kenapa rumah sakit negeri tidak mau bersaing dengan swasta? Yang pasti diutamakan adalah pelayanan. Pelayanan yang cepat, setara, dan profesional adalah kunci kepercayaan publik," ujar Bambang.
Ia juga mengingatkan pengelolaan dana BPJS harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Potensi pencantuman pasien fiktif untuk meningkatkan dana kapitasi harus dicegah karena dana BPJS merupakan bentuk subsidi silang yang harus diberikan secara adil kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jelang PKL, Siswa SMKN 1 Karangmoncol Dibekali Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sejauh ini, Kejari Banyumas belum menerima laporan konkret terkait dugaan penyimpangan dana kapitasi. Meski demikian, edukasi dan pencegahan terus dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan dana tersebut.
Di sektor pertanian, Kejari Banyumas bersama Dinas Pertanian turut melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk dan pestisida. Bambang menegaskan pupuk subsidi harus diterima petani yang berhak dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
"Kita melakukan pencegahan daripada menindak. Kalau sudah menindak, biayanya besar. Negara juga rugi," katanya.
Bambang juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi penggunaan dana publik. Menurutnya, pengawasan bersama dan edukasi sejak awal dapat mencegah potensi penyimpangan berkembang menjadi perkara hukum.
"Edukasi kita berikan sebagai langkah antisipatif agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi perkara hukum. Mari sama-sama menjaga kepercayaan publik," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

