Banner v.2

KPP Pratama Cilacap Perkuat Sinergi Bersama Wajib Pajak Strategis

KPP Pratama Cilacap Perkuat Sinergi Bersama Wajib Pajak Strategis

Kepala KPP Pratama Cilacap menyampaikan sambutan dalam acara tax gathering.-ISTIMEWA-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPP Pratama Cilacap menyelenggarakan Tax Gathering bertema "Satu Komitmen, Bersama Membangun Negeri" di Aula KPP Pratama Cilacap pada Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh 37 Wajib Pajak Strategis, menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara KPP Pratama Cilacap dengan wajib pajak dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

Mengawali acara,Kepala KPP Pratama Cilacap, Aprinto Berlianto memaparkan perkembangan penerimaan pajak nasional yang hingga Semester I Tahun 2026 telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal optimisme untuk mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.357,7 triliun.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kontribusi Bapak/Ibu. Mari kita berkomitmen memenuhi target tersebut agar hasilnya dapat digunakan bersama-sama untuk membangun negeri," ujar Aprinto.

Dalam sambutannya, Aprinto juga menjelaskan kebijakan penataan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha wajib pajak atau dapat disebut sebagai rekomposisi wajib pajak.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP dalam mengoptimalkan pengelolaan wajib pajak melalui penyesuaian administrasi sesuai karakteristik dan potensi masing-masing wajib pajak.

BACA JUGA:KPP Pratama Cilacap Gelar Tax Goes to School, Untuk Cetak Generasi Sadar Pajak

Memasuki sesi perkenalan pejabat pengawas, Kepala Seksi Pengawasan I, Respati Nurindria Yekti, menjelaskan tugas dan fungsi Seksi Pengawasan I sekaligusmemperkenalkan Account Representative (AR) kepada wajib pajak yang menjadi binaannya.

Melalui kerjasama dan kolaborasi yang baik antara AR dan wajib pajak, kami optimistis kepatuhan perpajakan dapat terus meningkat," ungkap Respati.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pelayanan, Dwi Palupi Kartikasari, menyampaikan sekilas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang ketentuan kuasa wajib pajak.

"PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan bagi wajib pajak dengan memastikan pihak yang bertindak sebagai kuasa memiliki integritas dan kompetensi yang memadai sekaligus dalam rangka mengikuti perkembangan administrasi perpajakan," jelas Palupi.

Pada sesi berikutnya, Kepala KP2KP Majenang, Nunung Budiyanto, memperkenalkan KP2KP Majenang yang bertugas memberikan pelayanan dan konsultasi perpajakan dengan membawahi 11 wilayah edukasi yang terdiridari 137 desa di Kabupaten Cilacap.

Nunung juga menegaskan bahwaseluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis dan mengingatkan wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu langsung oleh Aprinto.

Salah seorang peserta, Reza dari PT Yakespena, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Tax Gathering sekaligus mengusulkan agar sosialisasi mengenai peraturan perpajakan terbaru lebih sering dilaksanakan secara tatap muka.

Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai kriteria yang digunakan DJP dalam penataan wajib pajak melalui mekanisme rekomposisi.

Menanggapi hal tersebut, Palupi menjelaskan bahwa KPP Pratama Cilacap memiliki tenaga penyuluh yang siap memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Adapun rekomposisi wajib pajak merupakan kebijakan internal DJP yang mempertimbangkan berbagai aspek.

Seperti kontribusi penerimaan, tingkat kepatuhan, dan pertimbangan administrasilainnya, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan wajib pajak serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Menutup kegiatan, Aprinto kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk terus memperkuat komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuj partisipasi nyata untuk membangun Indonesia, sekaligus menjaga integritas sebagai fondasi utama terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan terpercaya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat, antara KPP Pratama Cilacap dan wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan demi mendukung optimalisasi penerimaan pajak. (ads)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: