Banner v.2

Maling Motor Modus Sewa Ruko Ditangkap di Tambak Banyumas

Maling Motor Modus Sewa Ruko Ditangkap di Tambak Banyumas

Dua tersangka curanmor di Banyumas berhasil diamankan polisi, Rabu (5/8).-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menyewa ruko di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak. Dua pelaku berinisial AS (44), warga Cilacap, dan S alias AO (49), warga Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pencurian terjadi pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB di depan sebuah ruko di Desa Purwodadi. Modus tersebut dilakukan untuk mengalihkan perhatian korban sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban lengah, sepeda motor yang terparkir di depan ruko langsung dibawa kabur karena tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung," ujarnya, Rabu (5/8).

Korban berinisial S (47), warga Kecamatan Tambak, kehilangan satu unit Honda Vario biru tahun 2017. Hasil penyelidikan mengungkap sepeda motor tersebut kemudian digadaikan oleh kedua pelaku untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Maling Motor Gagal Kabur di Karangpucung Purwokerto, Teriakan Karyawan Gagalkan Aksi Pencurian

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, STNK, dan BPKB milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolresta menjelaskan, kedua pelaku saat ini juga tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap dalam perkara lain. Meski demikian, proses hukum atas kasus pencurian yang terjadi di wilayah Tambak tetap dilanjutkan oleh penyidik Polresta Banyumas.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman. Pengendara diminta selalu mengunci setang dan mencabut kunci kontak saat memarkir sepeda motor.

"Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tegas Kapolresta.***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: