Tunggakan Pajak Kendaraan di Cilacap Capai Rp 158 Miliar
Ilustrasi gedung Bapenda Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Cilacap mencapai sekitar Rp158 miliar.
Untuk meningkatkan pembayaran pajak, Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama Samsat terus melakukan berbagai upaya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Samsat karena pendapatan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut menjadi sumber penerimaan daerah.
"Kami bermitra dengan Samsat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Berbagai upaya sudah kami lakukan," katanya, Rabu (8/7/2026).
Salah satunya melalui program Gadis Pantura, yaitu kegiatan mendatangi wajib pajak yang masih menunggak di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun tempat lainnya.
BACA JUGA:Opsen PKB Mulai Bukan Pajak Baru, Aturan Terbaru Mulai Diberlakukan
Selain itu, Bapenda juga menggunakan aplikasi Sengkuyung yang melibatkan operator di setiap desa.
Melalui aplikasi tersebut, perangkat desa dapat melihat data warga yang masih menunggak pajak kendaraan sehingga dapat membantu mengingatkan mereka untuk segera membayar.
"Kita libatkan operator di tingkat desa juga untuk optimalisasi pembayaran pajak," lanjutnya.
Menurut Luhur, pihaknya juga terus mengajak masyarakat agar taat membayar pajak melalui sosialisasi dan kampanye Bangga Berplat R, Wani Numpaki Wani Bayari.
Kampanye tersebut mengingatkan masyarakat bahwa setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, operasi gabungan bersama kepolisian juga rutin dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Melalui beberapa upaya tersebut pemerintah berharap tunggakan pajak kendaraan dapat terus berkurang dan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan semakin meningkat," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
