Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana
Jajaran Kepala Kejari Cilacap beserta jajaran musnahkan ratusan barang bukti tindak kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Cilacap memusnahkan barang bukti dari 110 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Cilacap, Selasa (30/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, farmasi, pencurian, pencabulan, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara pidana.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, tetapi juga harus dituntaskan melalui penyelesaian barang bukti sesuai amar putusan pengadilan.
"Penanganan perkara tidak hanya selesai dengan mengeksekusi orangnya, tetapi juga harus diselesaikan dengan barang buktinya," katanya.
BACA JUGA:Upal Senilai Rp 3 Miliar hingga Senjata Airsoft Gun Dimusnahkan Kejari Cilacap
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan tuntas sesuai ketentuan.
Menegakkan keadilan itu bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cilacap, Yulianto Aribowo, menjelaskan seluruh proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Setiap tahapan dilakukan secara cermat dan disaksikan oleh pihak terkait, sebagai wujud akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
"Pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berintegritas," tambahnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


