PT Zadul Maad Mandiri Tegaskan Tidak Terkait Dugaan Kerugian Program Haji Furoda
Jamaah umrah yang difasilitasi PT Zadul Maad Mandiri.- ZAM Tour-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - PT Zadul Maad Mandiri tegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama maupun hubungan hukum lainnya dengan PT Umroh Safar Berkah.
Hal itu terkait laporan dugaan kerugian dalam program haji non kuota menggunakan visa Mujamalah atau yang dikenal sebagai Haji Furoda tahun 2026.
"PT Zadul Maad Mandiri tidak memiliki hubungan kerja sama, kemitraan, keagenan, afiliasi maupun hubungan hukum lainnya dengan pihak PT Umroh Safar Berkah," kata Direktur PT Zadul Maad Mandiri, Utsman Abdul Mujib dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Ia juga menegaskan, PT Zadul Maad Mandiri tidak menerima dana dari jamaah dan tidak terlibat dalam proses penawaran maupun transaksi yang menjadi objek laporan dugaan kerugian tersebut.
Menurut Utsman, perusahaan juga tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak yang bersangkutan untuk bertindak mewakili PT Zadul Maad Mandiri dalam menawarkan program kepada masyarakat.
"Kami tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak yang bersangkutan untuk bertindak mewakili perusahaan dalam menawarkan program kepada masyarakat, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan dokumen resmi perusahaan," ujarnya.
BACA JUGA:Uang Rp 1,25 Miliar Untuk Haji Furoda Melayang, Warga Gandrungmangu Cilacap Lapor Polisi
Lebih lanjut PT Zadul Maad Mandiri menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perusahaan juga mengimbau, masyarakat agar tidak mengaitkan PT Zadul Maad Mandiri dengan perbuatan atau transaksi yang bukan merupakan kegiatan resmi perusahaan.
"Demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat, kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengaitkan PT Zadul Maad Mandiri dengan perbuatan atau transaksi yang bukan merupakan kegiatan resmi perusahaan," tegas Utsman.
Ia menambahkan, PT Zadul Maad Mandiri tetap berkomitmen menjalankan pelayanan umrah dan haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
Melalui klarifikasi tersebut, perusahaan berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang terkait pemberitaan yang berkembang. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
