Banner v.2

210 Kendaraan Berknalpot Brong Ditilang di Banyumas

210 Kendaraan Berknalpot Brong Ditilang di Banyumas

KNALPOT BRONG: Petugas Sat Lantas Polresta Banyumas menunjukkan knalpot brong hasil penindakan selama operasi penertiban di wilayah Banyumas pada Mei 2026.-POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas menindak ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis selama Mei 2026. Total sebanyak 210 kendaraan ditilang dan 77 knalpot brong disita dalam patroli yang dilakukan secara intensif.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 kendaraan merupakan sepeda motor dan 8 lainnya mobil. Penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan laporan masyarakat terus masuk melalui berbagai saluran pengaduan. Keluhan paling banyak diterima melalui media sosial dan layanan Call Center 110.

"Penindakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada kami, baik melalui media sosial maupun layanan Call Center 110," kata Kombes Pol Petrus.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar di Cilacap, 32 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat. Penggunaan knalpot tersebut juga dinilai berpotensi memicu balap liar, konflik sosial, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Patroli dan penindakan difokuskan di sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas. Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Bung Karno, Jalan Gerilya, Jalan Suparjo Rustam, serta jalur yang sering digunakan untuk aksi balap liar.

Hasil evaluasi Sat Lantas Polresta Banyumas menunjukkan sebagian besar pelanggar berasal dari kalangan remaja usia produktif. Karena itu, polisi juga menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga terhadap penggunaan kendaraan oleh anak-anak.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyumas AKP Achmad Riedwan Prevoost menegaskan penindakan tidak hanya dilakukan dengan tilang. Polisi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar agar lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:194 Kendaraan Tak Standar di Purwokerto Diamankan Polisi, Knalpot Brong dan Dugaan Balap Liar Jadi Sasaran

Ia menjelaskan, kendaraan yang ditilang hanya dapat diambil setelah pemilik mengganti kembali knalpot dengan standar pabrikan. Selain itu, pemilik kendaraan juga wajib melengkapi dokumen kendaraan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.

"Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak. Kami juga terus melakukan edukasi ke sekolah, pondok pesantren, dan komunitas otomotif agar kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat," ujarnya, Selasa (2/6).

Polresta Banyumas memastikan patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus digencarkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: