WNI Bisa Liburan ke Korea Selatan Tanpa Visa dengan Syarat Ini
Ilustrasi bendera Korea Selatan.--
KOREA SELATAN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebijakan bebas visa sementara dari Korea Selatan (Korsel) untuk wisatawan grup asal Indonesia, resmi berlaku mulai Kamis (28/5/2026) hingga akhir Desember 2026.
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin berlibur ke Negeri Ginseng tanpa ribet mengurus visa.
Berdasarkan aturan terbaru, wisatawan asal Indonesia yang bepergian dalam kelompok minimal tiga orang, kini bisa masuk ke Korea Selatan tanpa visa dan tinggal hingga 15 hari.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah Korea Selatan, untuk meningkatkan sektor pariwisata dan konsumsi domestik.
Langkah ini sebelumnya telah diputuskan dalam rapat strategi pariwisata nasional yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu.
Meski bebas visa, pemerintah Korea Selatan tetap menerapkan pengawasan ketat. Agen perjalanan diwajibkan mengunggah daftar wisatawan minimal 24 jam sebelum keberangkatan, melalui sistem resmi pemerintah.
Data wisatawan nantinya akan diperiksa oleh otoritas imigrasi guna memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun riwayat imigrasi bermasalah.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho mengharapkan, program ini mampu mendukung pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketertiban wisatawan asing.
Program bebas visa ini diperkirakan bakal meningkatkan minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Korea Selatan, mulai dari wisata budaya, kuliner, belanja, hingga menikmati tren K-pop yang masih sangat populer di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


