Banner v.2

Puluhan Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Puluhan Reklame Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Cilacap

Petugas Satpol PP saat menertibkan banner atau reklame liar dan tak berijin pada ruas jalan Gatot Subroto wilayah kota Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Cilacap menertibkan puluhan reklame dan spanduk tidak berizin dalam kegiatan penegakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) di wilayah Kota Cilacap, Jumat (22/5/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, dengan menyasar reklame rusak, habis masa berlaku, maupun yang tidak memiliki izin.

Selain penertiban reklame, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha motor listrik dan pedagang buah agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. 

BACA JUGA:Ditemukan Linglung di Jalan, Pria Asal Semarang Dievakuasi Satpol PP Cilacap

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Rochman mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.

"Penertiban ini merupakan upaya kami dalam menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga estetika kota," katanya.

Ia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cilacap.

Menurutnya, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar ketertiban umum dapat terjaga dengan baik.

"Kami juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk berdagang," tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 50 spanduk dan banner yang dinilai melanggar ketentuan. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: