Banner v.2

Pesangon Eks Karyawan Mulai Cair, Disnaker Banyumas Pastikan Proses Bertahap

Pesangon Eks Karyawan Mulai Cair, Disnaker Banyumas Pastikan Proses Bertahap

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto-JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Persoalan belum dibayarnya pesangon eks karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria) mulai menemui titik terang. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas memastikan sebagian hak pekerja sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses pembayaran bertahap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto mengatakan, penyelesaian pesangon dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama terdiri dari empat orang pekerja, sedangkan gelombang kedua mencakup sembilan orang eks karyawan.

"Ada dua gelombang, gelombang pertama ada empat orang dan gelombang kedua ada sembilan orang. Gelombang pertama gaji dan pesangon sekitar Rp 63 juta, sudah ada penyelesaian," kata dia.

Wahyu mengungkapkan, penyelesaian gelombang pertama telah dilakukan pada 5 Mei 2026 lalu. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Hasan dan pekerja mengikuti melalui sambungan video call.

BACA JUGA:Disnaker Banyumas Pastikan Pesangon Eks Karyawan Dibayar, Manajemen PT Bina Agung Janji Tuntaskan Kewajiban

"Yang empat orang itu, tanggal 5 Mei 2026 itu sudah ada penyelesaian dari perusahaan diwakili oleh saudara Hasan. Kemudian dari pihak pekerja diwakili oleh dua orang via panggilan video," ucapnya.

Sementara itu, untuk gelombang kedua yang terdiri dari sembilan orang pekerja, pihak perusahaan disebut sudah menyatakan komitmen menyelesaikan kewajibannya. Nilai pesangon yang masih harus dibayarkan kepada kelompok kedua tersebut mencapai sekitar Rp 572 juta.

"Gelombang dua sebanyak 9 orang senilai sekitar Rp 572 juta (pesangon), itu masih dalam proses dan dari pihak perusahaan sudah berkomitmen. Sudah berjanji, akan menyelesaikan secara bertahap bertahap," paparnya.

Disnaker Banyumas berharap seluruh kewajiban perusahaan terhadap eks pekerja dapat diselesaikan tahun ini. Menurut Wahyu, nominal pesangon yang cukup besar membuat perusahaan membutuhkan upaya lebih keras untuk menuntaskan pembayaran.

"Harapan kami tahun ini selesai. Itu sebenarnya kan cukup banyak (kewajiban pesangon yang harus dibayarkan) jadi kan mungkin dari perusahaan ya butuh effort yang yang cukup keras untuk bisa menyelesaikan itu," pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: