Banner v.2

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maksimum Security Karanganyar Nusakambangan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maksimum Security Karanganyar Nusakambangan

Pemeriksaan terhadap Ammar Zoni Cs sebelum dipindahkan pada sel masing-masing di Lapas Karanganyar Nusakambangan.-DitjenPas Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Sabtu (9/5/2026).

Pemindahan dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Selain Ammar Zoni, empat narapidana kasus narkotika lainnya juga ikut dipindahkan dalam rombongan yang sama. Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, seluruh narapidana langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security setibanya di lokasi.

BACA JUGA:Ammar Zoni dan Lima Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Tiga Orang Positif Zat Terlarang

"Seluruh proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur," kata Rika dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, pengamanan selama proses pemindahan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, unsur TNI-Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.

"Sebelum masuk ke lapas tujuan, para narapidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, tes urine, serta proses administrasi dan serah terima dokumen," lanjut Rika. 

Lapas Karanganyar Nusakambangan dikenal sebagai salah satu lapas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia. 

BACA JUGA:Tiga Napiter di Lapas Karanganyar Ikrar Sumpah Setia Terhadap NKRI

Penempatan warga binaan di lokasi tersebut, dilakukan berdasarkan penilaian keamanan dan kebutuhan pembinaan khusus.

Sebelumnya, Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar divonis tujuh tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika terkait Rumah Tahanan Salemba.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar bersama lima terdakwa lain terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan menjadi perantara transaksi narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: