Polisi Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Personel Satlantas Polres Purbalingga mengenakan kostum wayang saat memberikan imbauan tertib berlalu lintas sekaligus membagikan kopi hangat kepada pemudik di Pos Strong Point Bojongsari, Purbalingga.-Dok Aditya/Radarmas-
RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat bertugas. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.
Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Setiap personel diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyebut kebijakan ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari penguatan disiplin internal.
”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Isir, Selasa (5/5).
BACA JUGA:Prabowo Puji Pengolahan Sampah Banyumas, Target Zero Waste Jateng 2028 Didorong dari TPST
Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat tersebut menjadi dasar pengawasan aktivitas anggota di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas.
Selain itu, anggota Polri juga terikat pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap etika dan disiplin dapat berujung pada sanksi.
Meski tidak dirinci dalam pernyataan tersebut, pelanggaran aturan kedinasan berpotensi dikenai tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Isir menegaskan, media sosial tetap bisa dimanfaatkan oleh anggota. Namun penggunaannya harus untuk kepentingan institusi dan berada di bawah koordinasi fungsi kehumasan.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi, Jateng-Aceh Teken Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp1,06 Triliun
”Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.
Dengan aturan ini, Polri berharap tidak ada lagi aktivitas siaran langsung yang dilakukan personel di lapangan. Disiplin bermedia sosial dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
