PCNU Kebumen Dukung Pemberantasan Obat Terlarang
Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen, Dr Imam Satibi--
KEBUMEN - Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen, Dr Imam Satibi, mengapresiasi keberhasilan Polres Kebumen dalam mengungkap peredaran obat-obatan terlarang di Kota Beriman ini.
Langkah kepolisian ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, yang kerap dikenal sebagai obat koplo. Mengingat, peredaran dan penggunaan obat-obatan berbahaya di Kebumen sudah pada taraf sangat mengkhawatirkan.
"Maraknya peredaran obat keras ilegal saat ini sudah masuk kategori darurat. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut berpotensi merusak masa depan generasi muda. Dan, keberhasilan Polres Kebumen menyita 76.500 lebih butir obat terlarang yang siap edar bukan jumlah kecil," ujar Imam Satibi dalam keterangannya, kemarin (29/4).
Dampak negatif penggunaan obat terlarang diungkap Imam Satibi sangat merusak. Dari menurunkan daya pikir, membuat ketergantungan, hingga memicu gangguan saraf.
Oleh karena itu, Imam Satibi mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparat penegak hukum, tokoh agama, pendidik, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersinergi dalam mencegah peredaran obat ilegal.
Dan, pastinya, pemberantasan obat-obatan berbahaya tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian semata, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan."Ini tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan kewaspadaan demi menyelamatkan generasi muda Kebumen," tegas dia.
Sebelumnya, Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam operasi cepat yang digelar 24 April 2026. Selain menyita barang bukti, Polres menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan terungkap, barang tersebut merupakan stok peredaran selama satu bulan, dengan sasaran utama kalangan pelajar. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


