Banner v.2

Perda Trantibumlinmas Perkuat Kewenangan Satpol PP, DPRD Dorong Implementasi di Lapangan

Perda Trantibumlinmas Perkuat Kewenangan Satpol PP, DPRD Dorong Implementasi di Lapangan

Komisi I DPRD Purbalingga menekankan penguatan kewenangan Satpol PP dalam Perda Trantibumlinmas saat sosialisasi di sejumlah wilayah.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) memberi penguatan signifikan terhadap kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Komisi I DPRD Purbalingga menekankan, penguatan ini harus diimbangi dengan pemahaman publik agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi maraton di Mapolres Purbalingga, Kecamatan Mrebet, dan Kecamatan Karanganyar, Selasa (28/4/2026).

Ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Padang Kusumo, menyebut perda ini telah dirancang sesuai kebutuhan daerah.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 2026 di 184 Desa Jadi Sorotan, Kapolres Purbalingga Minta Koordinasi Pemkab Diperbaiki

"Perda ini sudah disesuaikan dengan kondisi daerah. Baik ASN maupun masyarakat luas harus memahami isi dan tujuannya agar implementasinya bisa berjalan beriringan," katanya.

Ia menegaskan, dalam regulasi tersebut Satpol PP memiliki landasan hukum kuat untuk melakukan penindakan dan pengamanan.

Kewenangan itu mencakup penertiban pelanggaran ketertiban umum hingga tindakan awal terhadap pelaku pelanggaran sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Masyarakat perlu tahu bahwa Satpol PP diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan atau pengamanan demi menjaga ketenteraman umum," imbuhnya.

BACA JUGA:Petakan Lapak Jualan di Alun-alun, Pedagang PFC Bersitegang dengan Satpol PP Purbalingga

Meski kewenangan diperkuat, DPRD mengingatkan pelaksanaan di lapangan tetap harus mengedepankan pendekatan persuasif.

Peran masyarakat juga dinilai tetap krusial dalam mendukung terciptanya ketertiban umum. Tanpa partisipasi warga, implementasi perda dinilai tidak akan berjalan optimal.

Melalui penguatan kewenangan Satpol PP yang dibarengi sinergi lintas sektor, DPRD berharap stabilitas keamanan di Purbalingga dapat terjaga secara berkelanjutan. (***)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: