Raperda Riset dan Inovasi Disahkan, Purbalingga Wajibkan Kebijakan Berbasis Data
Anggota Pansus XIV DPRD Purbalingga menyerahkan hasil pembahasan Raperda Riset dan Inovasi Daerah dalam rapat paripurna.-Dok. Humpro DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini diwajibkan menyusun kebijakan publik dan perencanaan pembangunan berbasis data riset melalui pengesahan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/4/2026).
Regulasi ini menjadi dasar perubahan pola kerja pemerintah daerah dari kebijakan berbasis asumsi menuju evidence-based policy yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Pansus XIV DPRD Purbalingga, Sunarko, menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengembangan riset dan inovasi daerah.
"Selain itu, mengintegrasikan hasil riset ke dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan RKPD. Dan juga menyediakan landasan hukum yang kuat bagi penguatan ekosistem inovasi di daerah," lanjutnya.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Purbalingga Sahkan 4 Raperda Strategis, Fokus Kerja Sama hingga Inovasi Daerah
Sebelumnya, ketiadaan aturan khusus tentang riset menyebabkan lemahnya pemanfaatan hasil kajian akademik dalam evaluasi pembangunan daerah.
Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah diwajibkan menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat.
Pendanaan riset akan bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku setelah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
Regulasi juga membuka ruang bagi inisiatif riset dari perguruan tinggi dan masyarakat untuk disampaikan langsung kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


