Warga Keluhkan Usaha Arang Bakau di Donan Cilacap, Diduga Cemari Udara
Petugas Satpol PP dan DLH Cilacap melakukan peninjauan lapangan aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat mengeluhkan aktivitas pembakaran arang kayu bakau, di kawasan Jalan Kali Cawang, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, karena diduga mengakibatkan pencemaran udara.
Untuk itu, tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pengecekan langsung ke lokasi setelah menerima aduan dari warga pada Kamis (23/4/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait asap yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
"Hasil pengecekan, memang ada kegiatan pembuatan arang kayu yang sudah berjalan cukup lama dan dilakukan oleh warga secara perorangan," ujarnya.
BACA JUGA:Timbulkan Bau dan Pencemaran, Warga Desa Kedawung Cilacap Tolak Operasional IPLT
Dari hasil tinjauan, diketahui sumber utama asap berasal dari tobong pembakaran arang yang berada di dekat aliran sungai.
Aktivitas tersebut dikelola warga dan belum memiliki izin usaha maupun izin lokasi.
Selain itu, produksi arang masih menggunakan kayu bakau yang diambil dari sekitar Sungai Donan.
Proses pembakaran juga belum dilengkapi alat pengendali pencemaran udara seperti cerobong asap.
BACA JUGA:Sadar Termasuk Satwa Dilindungi, Warga Serahkan Burung Beo ke KSDA
Rochman menyebut, warga melalui pengurus lingkungan setempat telah mengusulkan agar pelaku usaha membuat cerobong asap untuk mengurangi dampak pencemaran di permukiman sekitar.
"Sudah ada kesepakatan di tingkat lingkungan agar dibuat cerobong asap sebagai upaya meminimalisir dampak ke warga," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha juga berencana melakukan perbaikan, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi usaha ke tempat yang lebih sesuai.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut, termasuk soal perizinan dan dampak lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


