Insentif Marbot di Banyumas Dipangkas, Anggaran Terbatas Jadi Alasan
Rapat pencairan insentif guru ngaji dari APBD tahun 2026 untuk 1.610 orang.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID — Pemberian insentif bagi penjaga tempat ibadah di Banyumas tahun 2026 tidak berlangsung penuh selama setahun. Marbot masjid dan petugas kebersihan tempat ibadah non muslim hanya menerima insentif selama tujuh bulan akibat keterbatasan anggaran.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Banyumas, H. Faisal Riza mengatakan kebijakan ini diambil menyesuaikan kemampuan APBD Pemkab Banyumas. Kondisi tersebut membuat durasi pencairan insentif tidak bisa diberikan sepanjang tahun.
Ia menjelaskan jumlah penjaga atau petugas kebersihan tempat ibadah non muslim yang menerima insentif hanya tujuh orang. Selain itu, terdapat 330 marbot masjid yang juga memperoleh insentif sebesar Rp 100 ribu per bulan.
“Karena keterbatasan APBD, insentif penjaga atau petugas kebersihan tempat ibadah non muslim dan marbot masjid hanya cair untuk tujuh bulan,” katanya pada Radarmas, Kamis (23/4). Pernyataan ini menegaskan adanya pembatasan dibanding kebutuhan operasional di lapangan.
BACA JUGA:Guru Ngaji Kebumen Bakal Dapat Insentif dari Pemprov
Sementara itu, insentif guru ngaji dari APBD tahun 2026 diberikan kepada 1.610 orang. Rinciannya meliputi 810 guru dari Taman Pendidikan Quran (TPQ), 251 dari Majelis Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 549 dari Pondok Pesantren.
Nominal insentif guru ngaji dari APBD tersebut sama dengan bantuan dari pemerintah provinsi, yakni Rp 100 ribu per bulan. Skema ini menunjukkan keseragaman nilai bantuan meskipun sumber anggaran berbeda.
“Pencairan insentif dibagi tiga termin setahun. Empat bulan sekali,” terang dia. Mekanisme ini digunakan untuk menjaga kelancaran distribusi anggaran.
Faisal menambahkan insentif guru ngaji dari APBD terakhir cair pada tahun 2023. Tahun ini, program tersebut kembali berjalan dan masuk dalam agenda Trilas Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Permudah Perizinan dan Tawarkan Insentif Retribusi Pada Investor
Ia menegaskan penerima insentif guru ngaji tidak boleh menerima bantuan ganda dari pemerintah provinsi. Kebijakan ini diterapkan agar distribusi bantuan lebih merata.
“Pekan depan targetnya insentif cair,” pungkas Faisal. Pencairan ini diharapkan segera membantu kebutuhan para penerima.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


