Banner v.2

Pansus XVIII DPRD Purbalingga Finalisasi Raperda Perlindungan Anak, Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah

Pansus XVIII DPRD Purbalingga Finalisasi Raperda Perlindungan Anak, Tekankan Peran Keluarga dan Sekolah

Ketua Pansus XVIII DPRD Kabupaten Purbalingga, Sarjono, saat memberikan keterangan terkait finalisasi Raperda Perlindungan Anak.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Panitia Khusus (Pansus) XVIII DPRD Kabupaten Purbalingga merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I, Selasa (21/4/2026), dengan sejumlah penajaman substansi aturan.

Fokus utama pembahasan menitikberatkan pada penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan. Kedua elemen tersebut dinilai menjadi garda terdepan dalam menjaga tumbuh kembang anak.

Ketua Pansus XVIII DPRD Purbalingga, Sarjono, menegaskan bahwa keluarga memiliki tanggung jawab terbesar dalam pembentukan karakter anak. Peran orang tua dinilai krusial karena anak lebih banyak menghabiskan waktu di lingkungan keluarga.

“Di Raperda ini kami lebih memberikan penekanan pada peran keluarga dan lembaga pendidikan. Keluarga adalah tempat anak menghabiskan waktu paling banyak, sehingga peran orang tua sangat vital, terutama dalam mengawasi penggunaan media sosial dan gawai,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Bullying dan Candu Gawai Dorong DPRD Purbalingga Percepat Raperda Perlindungan Anak

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan yang tepat, anak-anak rentan terpapar konten negatif di media sosial. Kondisi ini berpotensi memengaruhi perilaku dan perkembangan psikologis anak.

Selain keluarga, lembaga pendidikan juga mendapat sorotan dalam Raperda tersebut. Sekolah diminta tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga aktif melakukan pencegahan terhadap perilaku menyimpang.

Sarjono menekankan pentingnya langkah preventif untuk menghindari kasus perundungan di lingkungan sekolah. Upaya ini sekaligus untuk menghindari stigma bahwa sekolah selalu menjadi pihak yang disalahkan.

“Di tingkat sekolah dasar sudah muncul perilaku 'cacat' yang berbahaya. Perilaku orang dewasa kini mulai banyak dilakukan oleh anak-anak usia kelas 5 dan 6 SD,” ungkapnya prihatin.

BACA JUGA:Perlindungan Anak hingga Aset Daerah, Pemkab Purbalingga Serahkan Tiga Raperda ke DPRD

Fenomena tersebut menjadi salah satu alasan penguatan regulasi dalam Raperda. DPRD menilai perlu ada aturan tegas untuk mengantisipasi dampak jangka panjang terhadap generasi muda.

Dalam Raperda ini juga diatur sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga sanksi kepegawaian dan pencabutan izin bagi lembaga pendidikan.

Finalisasi Raperda ini telah disepakati bersama antara Pansus XVIII dengan tim penyusun Perda. Tim tersebut melibatkan Bagian Hukum, Dinsospermasdesp3a, Bapperida, serta Dindikbud Kabupaten Purbalingga. (***)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: