Ketua DPRD Purbalingga Minta Sanksi Tegas Kasus Dua Oknum Guru SD di Karangmoncol
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.-Dok. Humpro DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA – Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan, menyayangkan kasus dugaan pelanggaran norma oleh dua oknum guru SD di Kecamatan Karangmoncol yang viral di masyarakat. Ia menilai kejadian tersebut mencoreng profesi pendidik.
Bambang menegaskan, guru seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Peristiwa ini dinilai harus menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pihak.
Ia mendorong agar proses penanganan dan pemberian sanksi dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Proses disiplin diminta berjalan hingga tuntas.
"Saya sangat berharap dan mendorong betul mekanisme terkait dengan tahapan pemberian hukuman disiplin dilaksanakan dengan baik hingga putusan," tegasnya, Minggu (12/4/2026).
BACA JUGA:Dua Guru SD Digerebek di Rumah Tertutup Saat Jam Kerja, Dindikbud Purbalingga Proses Sanksi Disiplin
Selain itu, Bambang juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen kerja dan etika profesi. Hal tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Ia meminta seluruh abdi negara menjaga nama baik institusi dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari penggerebekan dua oknum guru SD pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. R (perempuan) ditemukan berada di rumah M (laki-laki) yang merupakan rekan sejawatnya saat jam kerja berlangsung.
Dua oknum tersebut diketahui meninggalkan tugas saat jam belajar dengan alasan izin yang tidak sesuai. Peristiwa ini memicu isu dugaan perselingkuhan sekaligus pelanggaran disiplin ASN.
BACA JUGA:Ada 2.516 Janda dan Duda Baru di Purbalingga Sepanjang 2025, Cerai Gugat Paling Mendominasi
Kepala Dindikbud Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menyatakan pihaknya telah memanggil kedua guru, kepala sekolah, suami R, serta aparat kepolisian untuk klarifikasi.
“Meski laporan resmi dari suami R tidak masuk, kasus ini sudah menjadi aduan masyarakat sehingga tetap kami proses. Dokumen hari ini sudah lengkap, tinggal meneruskan laporan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegasnya.
Penanganan kasus melibatkan Inspektorat dan BKPSDM untuk menentukan sanksi. Tingkatan hukuman akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran.
“Sanksi ringan dijatuhkan oleh atasan langsung. Sanksi sedang oleh kepala OPD, dan sanksi berat oleh Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
