Sekitar 200 Karyawan PT Cosmoprof Datangi Dinperinnaker, Tuntut Kejelasan Hak dan Kebijakan Kerja
Audiensi karyawan PT Cosmoprof Indokarya dengan Dinperinnaker Purbalingga, Senin (6/4/2026).-Dok. Dinperinnaker Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sekitar 200 karyawan PT Cosmoprof Indokarya Purbalingga mendatangi Dinperinnaker, Senin (6/4/2026). Mereka menuntut kejelasan pemenuhan hak di tengah kondisi perusahaan yang disebut kurang sehat.
Audiensi tersebut memuat sejumlah persoalan, mulai dari hak karyawan, kebijakan mutasi, hingga efisiensi tenaga kerja. Pekerja juga menyoroti sistem kerja yang dinilai merugikan.
Mediator Hubungan Industrial Dinperinnaker Purbalingga, Purwanto, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia menyebut pekerja menyampaikan beberapa kebijakan perusahaan yang dipermasalahkan.
Salah satu yang disorot adalah mutasi pekerja dari Purbalingga ke Banjarnegara. Selain itu, kebijakan efisiensi karyawan juga dipertanyakan karena berdampak langsung pada tenaga kerja.
BACA JUGA:Pelopor Industri Bulu Mata Purbalingga Tutup, 135 Karyawan Terkena PHK
Pekerja juga menyinggung tidak adanya santunan langsung dari perusahaan bagi korban kecelakaan kerja. Namun, Dinperinnaker menjelaskan bahwa jaminan tersebut telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Kasus (kecelakaan kerja) sebenarnya sudah selesai karena sudah ditanggung BPJS," kata Purwanto.
Masalah lain muncul pada sistem penggantian jam kerja. Perusahaan disebut mengganti kelebihan jam kerja dengan hari lain, bukan membayar upah lembur.
Menurut Purwanto, praktik tersebut tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Kelebihan jam kerja seharusnya dihitung sebagai lembur dan wajib dibayarkan.
BACA JUGA:PT Nina Venus Tutup, Ratusan Karyawan Langsung Dialihkan ke Perusahaan Lain
Sebagai tindak lanjut, Dinperinnaker akan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita mengagendakan besok (Selasa) memanggil perusahaan dan meminta klarifikasi hal yang disampaikan pekerja. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai, kita kembalikan ke aturan," tegasnya.
Dalam proses tersebut, Dinperinnaker juga akan melibatkan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memastikan penegakan norma hukum berjalan optimal. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
