Pemkab Banjarnegara Pastikan Tak Ada Pemecatan ASN, Meski Ada Batas Belanja 30 Persen
Pelantikan PNS dan PPPK Kabupaten Banjarnegara di Aula Sasana Praja.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara memastikan, tidak akan melakukan pemecatan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), meski daerah sedang menghadapi aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satriya menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana merumahkan pegawai untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
“Pemenuhan batas belanja pegawai 30 persen akan dilakukan melalui pengelolaan belanja daerah atau cost management,” kata Aditya, Senin (30/3/2026).
Dia menjelaskan, porsi belanja pegawai Banjarnegara saat ini masih berada di angka 32,93 persen dari total APBD 2026. Angka tersebut memang masih di atas batas yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Revisi Perda PDRD Banjarnegara Tak Ganggu APBD 2026
Aturan tersebut memberi waktu pada pemerintah daerah hingga 2027, untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melampaui 30 persen dari total anggaran daerah.
Menurut Aditya, kondisi Banjarnegara sebenarnya tidak berbeda jauh dengan banyak daerah lain di Indonesia yang juga menghadapi tekanan fiskal akibat aturan tersebut.
“Sebagian besar daerah mengalami situasi yang hampir sama. Namun sampai saat ini tidak ada wacana pemberhentian PPPK baik penuh maupun paruh waktu pada 2027,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah memilih fokus pada penataan dan efisiensi anggaran agar target komposisi belanja dapat dicapai tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
BACA JUGA:Tarif Trans Banyumas Tetap, April Hand Over Pakai APBD
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara, Esti Widodo. Dia menyebut, hampir semua kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditentukan.
“Hampir semua kabupaten belanja pegawainya di APBD lebih dari 30 persen, termasuk Banjarnegara. Semoga ke depan ada kebijakan kelonggaran dari pemerintah pusat,” katanya.
Di sisi lain, regulasi tersebut memang mendorong daerah menambah tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun pembatasan belanja pegawai juga membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
