Ketidaksesuaian RDTR Hambat Perizinan Usaha di Cilacap, Pemkab Lakukan Sinkronisasi Data
Tim dari Kabupaten Cilacap saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR BPN pusat.-Arida Puji Astuti Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap sedang melakukan sinkronisasi data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan sistem perizinan terbaru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap, Arida Puji Hastuti mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena data RDTR yang ada masih menggunakan sistem OSS lama.
"RDTR Kawasan Perkotaan Cilacap yang ditetapkan tahun 2021, masih menggunakan sistem OSS lama dengan klasifikasi tiga digit. Sementara sekarang perizinan sudah menggunakan OSS RBA dengan klasifikasi lima digit," kata Arida, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, perbedaan sistem tersebut membuat banyak jenis kegiatan usaha tidak terbaca dalam sistem perizinan.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Permudah Perizinan dan Tawarkan Insentif Retribusi Pada Investor
"Jika sebelumnya sistem dapat menampung sekitar 1.790 jenis kegiatan usaha, saat ini hanya sekitar 266 jenis yang bisa terakomodasi," lanjutnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkab Cilacap bersama sejumlah OPD terkait serta BPN Cilacap telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Saat ini proses input ulang dan pemadanan data sedang dilakukan secara bertahap agar RDTR bisa kembali selaras dengan sistem OSS RBA.
Arida optimistis proses sinkronisasi tersebut dapat segera selesai.
"Minggu depan kami dijadwalkan kembali ke Jakarta untuk pemadanan data akhir. Harapannya setelah Idul Fitri sistem RDTR yang baru sudah bisa berjalan normal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
