Banner v.2

Menko Pangan Minta Operasional RDF Cilacap Siap Hadapi Sampah yang Terus Bertambah

Menko Pangan Minta Operasional RDF Cilacap Siap Hadapi Sampah yang Terus Bertambah

Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan pengarahan saat melakuan peninjauan di TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi.-Kominfo Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta agar operasional Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, benar-benar siap menghadapi volume sampah yang terus meningkat dari hari ke hari.

Saat meninjau langsung lokasi RDF, Zulkifli menyampaikan, persoalan sampah tidak bisa ditunda. Jika terjadi keterlambatan pengangkutan atau gangguan alat, sampah akan langsung menumpuk.

"Masalah sampah ini tidak bisa dihentikan. Setiap hari jumlahnya bertambah. Kalau mesin atau alat bermasalah, sampahnya tidak bisa menunggu," ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Zulkifli menyebut masih ada sejumlah kendala di lapangan. Mulai dari kondisi peralatan yang sudah tua, keterbatasan armada pengangkut, hingga biaya operasional yang cukup besar.

BACA JUGA:Antisipasi Bau Sampah di TPS, DLH Cilacap Terapkan Inovasi Eco Lindi

Beberapa truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilacap dinilai perlu segera diperbarui.

Selain itu, ia menilai perlunya alat berat cadangan untuk mengantisipasi kerusakan mesin utama RDF. Tanpa peralatan pengganti, proses pengolahan sampah berisiko terhenti.

"Kalau alat rusak dan tidak ada cadangan, operasional bisa berhenti. Ini harus dipikirkan," katanya.

TPST RDF Cilacap memiliki kapasitas pengolahan hingga 200 ton sampah per hari, termasuk dari wilayah Kroya dan Sidareja.

BACA JUGA:Layanan Angkut Sampah di Cilacap Belum Maksimal, Produksi Sampah Per Hari Hampir 1.000 Ton

Namun, agar kapasitas tersebut dapat dimanfaatkan maksimal, diperlukan dukungan sarana dan pengelolaan yang memadai.

Zulkifli juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak bisa lagi menggunakan cara pembuangan terbuka.

Ia menegaskan, sudah ada aturan yang melarang praktik tersebut dan mewajibkan daerah menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

"Sekarang sudah ada undang-undang baru. Kalau masih open dumping, pemerintah daerah bisa kena pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: