Pagu Dana Desa Turun, DPRD Purbalingga Minta Pelayanan Desa Tak Ikut Menyusut
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga, Miswanto.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Turunnya pagu Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. DPRD Kabupaten Purbalingga menegaskan, perubahan skema Dana Desa menjadi DD reguler dan Dana Desa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) harus disikapi dengan strategi yang tepat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga, Miswanto, mengatakan perubahan skema pendanaan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tidak bisa dihindari oleh desa. Namun demikian, desa diminta tetap adaptif dan kreatif dalam mengelola anggaran yang ada.
“Terkait skema DD yang diubah menjadi DD reguler dan DD KDMP, karena ini merupakan kebijakan pusat,” kata Miswanto, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, dalam jangka pendek, desa masih memiliki ruang untuk menyiasati penurunan pagu Dana Desa. Salah satunya dengan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya serta melakukan perubahan APBDes sesuai kebutuhan dan prioritas.
BACA JUGA:Pagu Indikatif 2026 Muncul, Dana Desa Tersedot untuk Koperasi Desa Merah Putih
Sementara dalam jangka panjang, Miswanto menilai keberadaan KDMP justru bisa menjadi peluang strategis bagi desa untuk memperkuat kemandirian ekonomi. Dengan pengelolaan yang baik, KDMP berpotensi menjadi sumber pendapatan baru desa.
“Dengan adanya KDMP ini menjadi peluang bagi desa. Bagi desa yang tidak terlalu ketergantungan dengan pusat, ini bisa memperbesar PADes,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat agar desa tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan baru tersebut. Selain itu, desa didorong untuk lebih jeli memaksimalkan potensi lokal yang dimiliki.
Tak hanya bergantung pada Dana Desa, Miswanto mendorong pemerintah desa untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari lembaga keuangan, perusahaan swasta, hingga BUMD dan BUMN melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa Brecek 2026 Paling Kecil di Purbalingga, Infrastruktur Terpaksa Tertunda
“Biasanya CSR diberikan sesuai tematik perusahaan, misalnya pembangunan jembatan atau konservasi lahan,” ujarnya.
Meski anggaran mengalami penurunan, ia menegaskan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak boleh ikut menyusut. Jika pembangunan fisik terancam minim, kreativitas kepala desa sangat dibutuhkan, termasuk dengan membangun komunikasi dan koordinasi dengan anggota DPRD di berbagai tingkatan.
“Dewan bisa menampung dan mengusulkan, tapi persetujuan tetap di tangan eksekutif,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

