Banner v.2

Lengkapi Komposisi Fraksi, PDIP Proses PAW Slamet di DPRD Kabupaten Purbalingga

Lengkapi Komposisi Fraksi, PDIP Proses PAW Slamet di DPRD Kabupaten Purbalingga

Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan.-Dok Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Purbalingga resmi memproses pergantian antar waktu (PAW), untuk mengisi kekosongan satu kursi Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Purbalingga. Diketahui satu kursi tersebut kosong sejak wafatnya Sutrisno, beberapa waktu lalu.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, melalui Bupati Purbalingga terkait PAW tersebut.

"Per hari ini (Kamis, red), surat sudah kami kirimkan," katanya kepada Radarmas, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2026).

Dijelaskan, calon pengganti antar waktu anggota DPRD yang diajukan sebagai pengganti Almarhum Sutrisno adalah Slamet. "Slamet merupakan pemilik suara sah nomor tiga PDIP di Dapil (Daerah Pemilihan, red) Purbalingga 5," jelasnya.

BACA JUGA:Kembali Pimpin PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sedangkan, almarhum Sutrisno merupakan pemilik suara sah nomor tiga PDIP di Dapil Purbalingga 5. Slamet meraih suara terbanyak ketiga setelah almarhum Sutrisno, sehingga secara aturan berhak menduduki kursi yang ditinggalkan.

Dijelaskan, surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Nomor : 004/PAW.01.1-SD/3303/2/2026, yang berisi penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari PDIP atas nama Slamet, juga sudah muncul.

Surat tertanggal 7 Januari 2026, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, menjadi dasar pengajuan permohonan pelantikan antar waktu atas nama Slamet.

"Mudah-mudahan, akhir bulan ini (Januari, red), sudah turun suratnya dan segera dilakukan pelantikan," ujar pria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga ini.

BACA JUGA:PDIP dan Sejumlah Parpol Lain Merapat, Ikut Soroti Kinerja Bupati Fahmi

Harapannya bisa selesai tepat waktu agar posisi yang kosong segera terisi dan kerja-kerja fraksi kembali berjalan normal.

Diketahui, proses PAW ini sebelumnya diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Purbalingga dan disetujui oleh DPP. "Dengan diajukannya proses PAW ini, DPC PDIP berharap Fraksi PDIP kembali lengkap dan dapat menjalankan tugas legislasi dan pengawasan secara maksimal demi kepentingan masyarakat," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: