Kasus PHK Cleaning Service MKTU Masih Berproses, Dinperinnaker Purbalingga Bersikap Normatif
PT Mitra Karya Tri Utama (MKTU) di Desa Karangjambe, Padamara.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kasus pemberhentian seorang pekerja cleaning service di PT Mitra Karya Tri Utama (MKTU) Purbalingga yang sempat viral di media sosial hingga kini masih dalam proses penyelesaian internal.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Purbalingga menegaskan tetap bersikap normatif dengan berpegang pada aturan perundang-undangan serta peraturan perusahaan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinperinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menerima konsultasi dari manajemen perusahaan. Proses penyelesaian pun masih berlangsung di tingkat bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Kami dari dinas posisinya normatif sesuai aturan. Kalau sudah ada peraturan perusahaan yang mengatur pelanggaran dan sanksi, kami kembalikan dulu ke mekanisme antara pekerja dan perusahaan," kata Yesu, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA:Angka PHK di Purbalingga Tahun 2025 Tembus 602 Kasus
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kejadian di area kerja MKTU. Seorang pekerja cleaning service berinisial T saat itu membersihkan sisa tembakau yang tercecer di ruang sortir. Sisa tembakau tersebut disapu, dikumpulkan, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik dengan maksud untuk dibuang sebagai sampah.
Namun, saat hendak keluar dari area perusahaan, T tidak melewati pintu yang biasa digunakan. Di lokasi tersebut, ia berpapasan dengan petugas manajemen operasional (MO). Ketika ditanya, T mengaku membawa sampah. Setelah diperiksa, isi kantong plastik itu ternyata berupa sisa tembakau.
"Dalam versi perusahaan dan petugas MO, semua barang yang berada di kawasan bea cukai, meskipun itu sampah, tetap dianggap sebagai barang perusahaan. Jadi keluar-masuknya harus tercatat dan dilaporkan ke perusahaan induk di Surabaya," jelas Yesu.
Di sisi lain, T merasa tidak bersalah karena menganggap pembuangan sampah tersebut telah sepengetahuan petugas MO. Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian memicu persoalan antara pekerja dan manajemen perusahaan.
BACA JUGA:Gelombang PHK Hantam PT Sung Shim Purbalingga, 145 Pekerja Dilepas
Akibat kejadian tersebut, perusahaan menilai telah terjadi pelanggaran peraturan perusahaan. Manajemen MKTU kemudian memberikan dua opsi kepada pekerja bersangkutan, yakni mengundurkan diri dengan kompensasi tertentu atau menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Perusahaan menyampaikan ada sanksi dalam peraturan perusahaan. Informasinya, pekerja diberi pilihan mengundurkan diri atau di-PHK. Tapi ternyata perusahaan menyodorkan semacam surat pengunduran diri," ujarnya.
Yesu menegaskan, pengunduran diri seharusnya dilakukan secara sukarela. Namun hingga kini, Dinnaker belum mengetahui secara pasti isi dari surat pernyataan yang disodorkan perusahaan kepada pekerja tersebut.
Pekerja yang bersangkutan diketahui telah mengabdi sekitar 15 tahun. Masa kerja yang cukup lama itu memunculkan ketidakpuasan terhadap penyelesaian awal yang ditawarkan perusahaan, hingga akhirnya kasus tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
