SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Bapenda Ubah Strategi Kejar Pendapatan
CEK SPPT: Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengecek SPPT yang baru dicetak.-BAPPENDA UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas melakukan terobosan dengan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal pada awal tahun ini, Rabu (7/1). Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menuturkan pencetakan SPPT di awal tahun merupakan strategi baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selama ini, pencetakan SPPT biasanya dilakukan pada bulan Maret dan baru didistribusikan pada April.
“Sehingga nanti, jatuh tempo itu di tanggal 31 September 2025 yang kemarin. Sehingga banyak piutang-piutang atau wajib pajak yang belum membayar di jatuh tempo kita waktunya hanya sempit sampai Desember,” paparnya.
Menurut Sugeng, pola lama tersebut dinilai kurang efektif karena waktu penagihan relatif singkat, sehingga berdampak pada masih adanya piutang pajak yang belum tertagih secara optimal.
BACA JUGA:11 Desa di Cilacap yang Bayar PBB Tepat Waktu Dapat Hadiah
“Makanya dengan sistem kita rubah, dia cetak lebih awal di bulan Januari, nanti Februari kita distribusikan, maka jatuh temponya 6 bulan adalah di 31 Juli 2026. Sehingga harapannya kita bisa mengoptimalkan PBB-P2 bagi warga masyarakat,” lanjutnya.
Selain mengubah pola pencetakan dan distribusi SPPT, Bapenda Kabupaten Banyumas juga berencana menempatkan wali pajak di setiap kecamatan. Wali pajak tersebut nantinya bertugas untuk mendistribusikan SPPT, memantau kepatuhan wajib pajak, melakukan penagihan, serta menangani berbagai urusan perpajakan daerah, baik PBB-P2 maupun pajak lainnya.
“Per kecamatan satu, tapi sementara masih belum maksimal karena anggarannya yang belum tersedia,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak Bapenda Kabupaten Banyumas mencapai 1.156.807 lembar dengan total ketetapan pajak sebesar Rp81.961.820.668. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

