Desa Sumilir Susun Perdes SOP Mobil Operasional Desa
Kasi Kesejahteraan Desa Sumilir, Adenan Zubair (kanan) didampingi Sekdes Sumilir Miswanto menunjukkan mobil operasional desa.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, tengah mematangkan aturan penggunaan mobil operasional desa melalui penyusunan peraturan desa (perdes) tentang standar operasional prosedur (SOP).
Aturan tersebut disiapkan untuk memastikan pemanfaatan mobil operasional tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kasi Kesejahteraan Desa Sumilir, Adenan Zubair, mengatakan musyawarah desa terkait penyusunan perdes SOP mobil operasional sudah dilakukan, meski hingga kini perdes tersebut belum resmi diterbitkan. Namun, dalam draf yang disusun sudah diatur sejumlah poin penting.
"Mobil diprioritaskan untuk operasional pemerintah desa, seperti kegiatan pemdes dan kelembagaan desa. Selain itu, bisa digunakan untuk keadaan darurat sosial dan kesehatan masyarakat," kata Adenan, Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Bupati Serahkan Sepuluh Unit Mobil Operasional Desa
Dalam skema penggunaan yang dirancang, mobil operasional untuk kegiatan pemerintahan desa akan dikoordinasikan oleh Kasi Pemerintahan. Sementara untuk penggunaan yang bersifat sosial, biaya BBM dan sopir akan ditanggung oleh pengguna, sedangkan desa hanya menanggung pajak dan pemeliharaan kendaraan.
Setelah kesepakatan ditetapkan, Pemdes Sumilir juga berencana menunjuk sopir dari setiap dusun. Di Desa Sumilir terdapat tiga dusun, sehingga nantinya akan ada tiga sopir yang bertugas secara bergiliran.
Dalam draf SOP tersebut, untuk penggunaan di dalam wilayah kabupaten, biaya sopir dan BBM masing-masing dipatok Rp50 ribu. Sedangkan untuk perjalanan ke luar kabupaten, biaya sopir dan BBM masing-masing Rp100 ribu. "Malam ini akan dibahas lanjutan dan disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Adenan menambahkan, sebelum memiliki mobil operasional, Pemdes Sumilir kerap menyewa mobil untuk menunjang kegiatan pemerintahan desa. Sementara untuk kebutuhan darurat masyarakat, biasanya menggunakan kendaraan milik perorangan.
BACA JUGA:Bantuan Operasional 2026 Difokuskan ke Empat Puskesmas
Ke depan, mobil operasional desa juga diperbolehkan digunakan untuk keperluan sosial lainnya, seperti mengantar warga sunatan maupun keberangkatan haji.
Ia menyebut, pengajuan proposal mobil operasional desa baru dilakukan pada pertengahan 2025 ke Dinpermasdes, dengan salah satu poin pendukung berupa prestasi desa, di antaranya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih cepat. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

