Banner v.2

SPSI Purbalingga Dorong Penerapan SUSU

SPSI Purbalingga Dorong Penerapan SUSU

Ketua DPC SPSI Purbalingga, Mulyono.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Tengah mendapat respons dari serikat pekerja. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut meski mengaku masih menyimpan kekecewaan.

Mulyono mengatakan, keputusan aturan perhitungan upah terbit secara mendadak. Sehingga SPSI belum sempat mempelajari regulasi secara detail. Namun karena sudah ditetapkan secara resmi, pihaknya memilih menerima dan mengawal pelaksanaannya di lapangan.

Ia menjelaskan, regulasi pengupahan saat ini membuat ruang kenaikan UMK menjadi terbatas. Meski SPSI sempat mengusulkan kenaikan hingga 9 persen, formula perhitungan yang memasukkan variabel alfa membuat kenaikan tidak bisa melebihi tahun sebelumnya.

"Alfa itu dari 0,5 sampai 0,9. Hasilnya tidak bisa lebih dari kenaikan tahun kemarin. Kita akhirnya ambil win-win solution. Kondisi Purbalingga juga sedang tidak baik-baik saja, banyak PHK dan perusahaan tutup, khususnya di sektor rambut dan bulu mata palsu," katanya.

BACA JUGA:Dinnaker Purbalingga Sosialisasikan UMK 2026, Dorong Iklim Usaha Tetap Kondusif

Sementara itu, SPSI juga mendorong agar Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU) diterapkan. "Kenyataannya ada perusahaan yang hanya menaikkan upah seribu rupiah saja. Kendala kami ada di pengawasan," kata Mulyono.

Ia juga menyoroti sistem pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini berada di bawah kewenangan provinsi. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan penanganan langsung di daerah, sehingga SPSI mendorong agar fungsi pengawasan bisa lebih dekat dengan kabupaten.

Sementara itu, Plt Kepala Dinnaker Purbalingga, Mukodam, menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

"Ada konsekuensi bagi perusahaan terhadap pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun. Pengupahannya harus disesuaikan melalui struktur dan skala upah," ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan SUSU wajib dilakukan perusahaan dan disampaikan ke Dinnaker untuk kemudian diberikan tanda terima. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: