Kades Jatisari Hilang Kontak, Bupati Cilacap Tunggu Hasil Kajian Inspektorat
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyatakan masih menunggu hasil kajian dari Inspektorat Kabupaten Cilacap terkait hilangnya Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, yang hingga kini tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Bupati menjelaskan, Inspektorat telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan administrasi pemerintahan desa. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Inspektorat sudah turun ke lapangan. Kita tunggu hasil kajiannya terlebih dahulu. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Syamsul, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari Camat Kedungreja, Kepala Desa Jatisari dilaporkan tidak berada di kediamannya dan tidak dapat dihubungi sejak beberapa pekan terakhir.
BACA JUGA:Kades Jatisari Cilacap Diduga Kabur Bersama Istri, Warga Kedungreja Geger
"Info terakhir dari Pak Camat, yang bersangkutan memang tidak bisa dihubungi dan sudah tidak berada di rumah sejak beberapa waktu lalu," jelasnya.
Bupati menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua ada mekanismenya. Kita lalui tahapan terlebih dahulu. Jika ada temuan, tentu akan kita proses sesuai aturan," tegasnya.
Menurut laporan yang diterima pemerintah daerah, Kepala Desa Jatisari diketahui meninggalkan kediamannya sejak 24 Desember 2025 tanpa keterangan. Hingga saat ini, tidak ada izin, pemberitahuan, maupun laporan kepada pemerintah kecamatan maupun kabupaten.
BACA JUGA:Belum Ada Kabar, Bapermades Tindaklanjuti Kasus Kades Jatisari Cilacap dan Segera Tunjuk Plt
"Tidak ada izin atau laporan ke mana yang bersangkutan pergi. Maka prosedurnya jelas, akan kita lakukan mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, hingga tahapan sanksi administratif yang bisa berujung pada pemberhentian," lanjut Syamsul.
Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan akan bertindak sesuai regulasi, sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat guna memastikan kejelasan status serta tanggung jawab Kepala Desa Jatisari dalam menjalankan pemerintahan desa. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

