Perketat Keamanan Lapas, 130 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Pemindahan napi berisiko tinggi menuju Pulau Nusakambangan saat menyeberang menggunakan kapal pengayoman milik Ditjenpas.-Mardi Santoso untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 130 narapidana berisiko tinggi asal Jambi, Riau, dan Banten dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Sabtu (27/12/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
"Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih optimal," kata Mardi Santoso, Senin (29/12/2025).
BACA JUGA:Empat Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Satu Positif Narkoba Saat Dicek
Ia menegaskan, tujuan utama pemindahan bukan hanya untuk pengamanan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku warga binaan.
"Kami berharap mereka dapat menyadari kesalahannya, memperbaiki perilaku, dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana," ujarnya.
Secara rinci, dari 130 narapidana tersebut, lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 di Lapas Karanganyar, dan 17 di Lapas Besi. Kemudian 30 narapidana ditempatkan di Lapas Gladakan, 17 di Lapas Narkotika, dan 30 di Lapas Ngaseman.
Sementara itu Kordinator Kepala Lapas se Nusakambangan Irfan menyampaikan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Kanwil Ditjenpas, serta didukung kepolisian dari sejumlah Polda.
BACA JUGA:82 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Diperketat Pengawasan dan Pembinaan
“Penerimaan narapidana dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi,” jelas Irfan.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan 1.882 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional pemasyarakatan. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

