Banner v.2

UMK Purbalingga 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,474 Juta

UMK Purbalingga 2026 Resmi Naik Jadi Rp2,474 Juta

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Yesu Dewayana Purba.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMK Purbalingga sebesar Rp2.474.721,94. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,835 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana, mengatakan penetapan UMK Purbalingga 2026 merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga dan diajukan ke tingkat provinsi.

"Alhamdulillah, UMK Purbalingga 2026 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Angkanya pun sesuai dengan hasil pembahasan dan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga," katanya.

BACA JUGA:UMK Purbalingga Tahun 2026 Diusulkan Naik 5,835 Persen

Yesu menjelaskan, kenaikan UMK tersebut mengacu pada formula nasional pengupahan, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel alfa. Dalam pembahasan di tingkat kabupaten, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,7 sebagai titik temu antara aspirasi pengusaha dan pekerja.

"Meski prosesnya berjalan cukup dinamis, akhirnya disepakati alfa 0,7 sebagai jalan tengah," ungkapnya.

Sebelumnya, UMK Purbalingga tahun 2025 berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen, UMK Purbalingga tahun 2026 kini resmi naik menjadi Rp2.474.721,94.

Dalam lampiran keputusan gubernur tersebut, UMK Purbalingga tercatat sedikit lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Banyumas dan berada di atas UMK Kabupaten Banjarnegara. Menurut Yesu, posisi tersebut mencerminkan kondisi ekonomi daerah sekaligus hasil dialog sosial yang berjalan konstruktif.

"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah," tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Temui Demo Buruh Usai Umumkan UMP dan UMK 2026

Usai diresmikannya UMK Purbalingga tahun 2026, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: