Banner v.2

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Wirasana

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Wirasana

Konferensi Pers kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Senin, 3 November 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Senin, 21 Oktober 2025.

Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka Gunarto (38), Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Senin, 3 November 2025. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, tersangkan ditangkap pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. "Tersangka ditangkap di Jogja," kata pria Alumni Akpol tahun 2004 ini.

Dia menjelaskan, tersangka yang merupakan buruh harin lepas ini, diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban WNA (45).

BACA JUGA:Warga Purbalingga Kidul Ditemukan Meninggal Dunia di Wirasana, Diduga Korban Pembunuhan

Tersangka mengaku sudah lima hingga enam bulan menjalin hubungan keluarga korban. Tersangka mengaku kenal dengan korban melalui media sosial. Kemudian berlanjut kopi darat, yakni dengan mengunjungi rumah kontrakan korban.

Dia menjelaskan, tersangka diketahui sudah berencana menghabisi nyawa korban. Sebab, senjata tajam kapak yang digunakan untuk mengilangkan nyawa korban sudah dibawa oleh tersangka dari rumahnya di Temanggung.

"Pelaku sudah merencanakan perbuatannya dari beberapa aspek berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya," ujarnya.

Tersangka diketahui nekat melakukan aksi pembunuhan tersebut, karena faktor emosi. Tersangka tersinggung ucapan korban kepada tersangka. "Terjadi konflik berkelanjutan menjadi akumulasi dengan melakukan tindak pidana pembunuhan," lanjutnya.

BACA JUGA:Aksi Pembunuhan Oleh ODGJ Marak, Dinas Terkait Diminta Cegah Kejadian Serupa Terulang

Diketahui, korban dan tersangka sama-sama sudah berkeluarga tapi sudah pisah rumah. Akibat perbuatannya, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya, di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, dikejutkan oleh penemuan , Senin, 21 Oktober 2025 malam.

Korban berinisial WNA (45) ditemukan tak bernyawa di kamar rumah kontrakannya, yang terletak di samping Masjid Jami Baiturrahman, Kelurahan Wirasana, sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas di lapangan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, setelah anak perempuan korban pulang ke rumah dan mengecek kondisi ibunya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: