Denda Keterlambatan Pembayaran Retribusi Persampahan Minim
Dipinjamkan mesin gibrig oleh Pemda, tahun ini KSM diwajibkan membayar retribusi persampahan atas penggunaannya.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menarik retribusi persampahan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah, denda keterlambatan pembayaran atas retribusi tersebut minim.
Ketua KSM Daya Guna Tanjung, Zaenul Miftah mengatakan tidak tepat waktu dalam membayar retrubusi persampahan dikarenakan faktor kesibukan di Pusat Daur Ulang (PDU). Minimnya denda atas keterlambatan pembayaran retribusi juga menjadi pertimbangan menunda pembayaran retribusi.
"Dendanya hanya satu persen. Bukannya enggan membayar tetapi menunggu waktu senggang di PDU," katanya.
Zaenul menjelaskan dengan ditaruknya retribusi persampahan ke KSM, iuran bulanan pengelolaan sampah ke masyarakat tidak naik. Sulit bagi KSM untuk ikut menaikkan iuran di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Yang perlu diketahui masyarakat, pekerja KSM tidak diberi honor oleh Pemda. Selama ini sebagian masyarakat salah persepsi bahwa KSM adalah honorer Pemda.
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Sanksi Tegas untuk Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Hingga Rp 5 Juta
"Untuk gedung PDU Rp 1,25 juta per tahun. Sepeda motor roda tiga Rp 159 ribu satu unit per tahun. Tahun ini mesin gibrig dan konveyor juga ditarik retribusi. Jelas operasional KSM naik," terang dia.
Dilanjutkannya meski terbebani, baginya ada kebanggaan ketika bisa berkontrubusi terhadap pembangunan daerah melalui retribusi. Peningkatan PDU yang diterima KSM Daya Guna tahun ini juga bisa berjalan karena retribusi.
"Sejak tahun lalu kami taat. Minimnya denda keterlambatan bukan menjadi alasan tidak membayar retribusi," pungkas Zaenul. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

