Kenali Kriteria UMKM Anda, Pengajuan KUR BRI 2025 Dapat Maksimal!
Kenali Kriteria UMKM Anda, Pengajuan KUR BRI 2025 Dapat Maksimal!--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Kini memiliki usaha dapat secara maksimal dan mudah dipromosikan sehingga profit yang didapatkan dapat meningkat hanya dengan memaksimalkan sosial media terutama Tiktok.
Adanya media promosi gratis dengan adanya estetika shoot dalam pengenalan produk semakin mendukung produk anda dikenal dan bermanfaat bagi pembeli.
Saat ini dengan kemudahan promosi produk di media sosial memberikan kesempatan emas bagi sejumlah pengusaha pemula atau dalam skala kecil, mikro, dan menengah.
Setiap usaha yang tercipta dari berbagai ide dan inovasi dari pemecahan masalah masyarakat membutuhkan sokongan dana baik dari diri sendiri ataupun pinjaman bank.
BACA JUGA:KUR BRI untuk Usaha Katering, Bisa Buat Tambahan Modal Sampai Cicil Kendaraan Antar Pesanan
BACA JUGA:Butuh Modal Rp100 Juta Buat Usaha Laundry? Ini Cara Mudah Pengajuan KUR BRI 2025 Tanpa Agunan
Pinjaman bank untuk semakin mengoptimalkan usaha UMKM ini umum dikenal dengan sebutan Kredit Usaha Rakyat yang telah dibantu oleh pemerintah dalam penetapan bunga rendah seperti di BRI Finance sebesar 6%.
Artikel berikut ini akan membahas secara menyeluruh kriteria usaha yang anda memiliki sehingga bisa memaksimalkan pinjaman KUR BRI Finance 2025 beserta dengan plafon UMKM yang pas untuk usaha anda.
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kenali Posisi Usaha Anda Saat Ini!
Berikut ini beberapa kriteria dan definisi yang ada pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Mikro
Adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan saha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mirko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah asset maksimal Rp 50 Juta dan jumlah omzet maksimal Rp 300 Juta.
BACA JUGA:Ini Cara Ajukan KUR BRI untuk Beli Gran Max PU Agar Usaha Makin Lancar!
BACA JUGA:Ini Cara Ajukan KUR BRI untuk Beli Gran Max PU Agar Usaha Makin Lancar!
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak Perusahaan atau bukan cabang Perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

