Pemkab Purbalingga Mulai Apilkasikan E-Katalog Versi 6.0, untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Pembangunan jalan akses ke Jembatan Wika bakal dilakukan menggunakan e-Katalog versi 6.0.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mulai mengaplikasikan penggunaan Katalog Elektronik atau e-Katalog versi 6.0, untuk pengadaan barang dan jasa, pada tahun ini.
Hal itu diungkapkan oleh Drajat Uji Wakhyono, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purbalingga, kepada Radarmas, Rabu, 30 Juli 2025.
"Katalog (elektronik, red) versi 6.0 sudah jalan (di Pemkab Purbalingga)," katanya.
Namun, menurutnya belum semua kategori pengadaan barang dan jasa sudah bisa dilakukan menggunakan e-Katalog versi 6.0. "Kecuali untuk kesehatan dan konstruksi," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Ada Anggaran untuk Pengadaan PJU Baru, Hanya Pemeliharaan Unit
Dia menambahkan, untuk dua kategori pengadaan tersebut tengah dalam proses. "Untuk konstruksi kami (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, red) dan DPUPR sedang belajar di Banyumas," tambahnya.
Meskipun, di Kabupaten Banyumas saat ini masih menggunajan e-Katalog versi 5. Namun, rencananya sudah ditutup per 31 Juli 2025 dan per 1 Agustus 20205 sudah naik versi menjadi e-Katalog versi 6.0.
Terkait persiapan penggunaan e-Katalog versi 6.0 di Kabupaten Puralingga, untuk jasa konstruksi, DPUPR Kabupaten Purbalingga akan mengadakan simulasi dengan penyedia konstruksi.
"Sedangkan BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, red) sudah memfasilitasi pendaftaran akun penyedia dan penayangan produk di katalog," ujarnya.
BACA JUGA:E Katalog Versi Baru Minimalisir Kesalahan Pengadaan Barang dan Jasa
Nantinya pegaplikasian e-Katalog versi 6.0, yang mengeksekusi atau melaksanakan e purchasing nanti dari Dinas masing-masing atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diketahui, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meluncutkan Katalog Elektronik Versi 6.0.
Upgrade e-Katalog ini dalam rangka kita tingkatkan pemerintahan yang bersih, salah satu terobosan adalah melalui digitalisasi. Seluruh transaksi semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah wajib memanfaatkan katalog elektronik versi 6.0 ini mulai tanggal 1 Januari 2025. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
