Banner v.2

Pendamping PPH Ketat Cek Bahan Baku Produk

Pendamping PPH Ketat Cek Bahan Baku Produk

Pendamping PPH ketat dan teliti mengecek satu per satu merk dan perusahaan bahan baku pabrikan untuk komposisi produk yang didaftarkan sertifikat halal gratis, Selasa (29/7).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pendamping Proses Produk Halal (PPH) ketat mengecek semua bahan baku terutama dari pabrikan untuk komposisi produk yang didaftarkan sertifikat halal gratis. Guna memastikan terjamin kehalalannya. 

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diminta untuk menunjukan semua bahan baku yang digunakan untuk komposisi produk. Meski telah tertera logo halal, pendamping PPH tetap mencatat dan mendokumentasikan diantaranya merk dan perusahaan.

"Pelacakan kehalalan bahan baku ke sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan merk dan perusahaan telah terdaftar," terang Pendamping PPH Surasno, Selasa (29/7).

Surasno menuturkan pernah menemukan item bahan baku yang merk produk belum bersertifikat halal setelah dilakukan pelacakan ke sistem BPJPH. Terkait hal tersebut, pelaku usaha supaya mengganti bahan baku dengan merk lain yang dipastikan telah terdaftar halal.

BACA JUGA:Pendamping PPH Temukan Penyalahgunaan Label Halal

Disebut Susarso temuan bahan baku yang belum bersertifikat halal terbilang jarang sekali. Mayoritas pelaku usaha yang mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat halal gratis menggunakan bahan baku berkualitas dan merk bersertifikat halal terdaftar.

"Ketika kunjungan ke rumah pelaku usaha, ada bahan baku dengan merk yang jarang terdengar, maka dilacak dulu kehalalannya ke sistem," sambung Surasno.

Selain ketat, Pendamping PPH juga teliti memeriksa semua bahan baku untuk komposisi produk yang didaftarkan sertifikat halal gratis. Terlebih, ketika pelaku usaha mengajukan lebih dari tiga produk dengan bahan baku berbeda.

Dalam dua hari ini, Surasno melakukan kunjungan ke sepuluh pelaku usaha untuk pengecekan bahan baku dan produk jadi yang siap dipasarkan. Pelaku usaha mulai antusias kembali untuk mengajukan permohonan sertifikat halal gratis. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: