Banner v.2

Tarif Listrik Masih Aman! ESDM Pastikan Tak Ada Perubahan Harga Hingga September 2025

Tarif Listrik Masih Aman! ESDM Pastikan Tak Ada Perubahan Harga Hingga September 2025

tarif listrik pln--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kabar baik bagi masyarakat menjelang akhir Juli 2025. Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III, yaitu periode Juli hingga September 2025, tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan listrik di Indonesia. Termasuk di dalamnya 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya.

Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, hingga sektor industri tetap menikmati tarif listrik yang konsisten selama tiga bulan ke depan.

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik baik untuk penggunaan rumah tangga maupun usaha. Berikut ini rincian lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Juli hingga September 2025.

BACA JUGA:Penerima BSU 2025 Turun 1 Juta Orang, Ini Kata Menaker

Daftar Tarif Listrik Juli–September 2025

Tarif listrik untuk pengguna prabayar (token) dan pascabayar tetap mengacu pada golongan serta kapasitas daya. Misalnya, untuk daya rumah tangga 450 VA (subsidi), tarifnya Rp 415 per kWh, sedangkan daya 900 VA subsidi dikenakan Rp 605 per kWh.

Golongan rumah tangga 900 VA RTM (nonsubsidi) dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh, dan untuk daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarifnya Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas membayar Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk golongan bisnis, seperti pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA–200 kVA, dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR) dibebankan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Cara Cek Tagihan Listrik via PLN Mobile

Bagi pelanggan pascabayar, pengecekan tagihan dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Pertama, unduh aplikasi tersebut, lalu daftar dengan mengisi identitas seperti nama, ID pelanggan, dan nomor HP.

BACA JUGA:11 Ribu Warga Tumplek di Sungai Banjarnegara, Rebutan Ikan 600 Kg dalam Tradisi Gramak Iwak

Setelah berhasil login, pilih menu "Informasi", kemudian klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik". Aplikasi akan menampilkan rincian tagihan, jumlah pemakaian, dan riwayat pembayaran secara otomatis.

Penjelasan ESDM Soal Diskon Listrik

Terkait isu pembatalan diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025, ESDM menyatakan tidak terlibat dalam keputusan tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kebijakan itu di luar kewenangan pihaknya.

Meski begitu, Menteri ESDM selalu siap memberi masukan jika diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan berdampak besar bagi masyarakat. ESDM menghormati keputusan dari lembaga lain terkait pembatalan diskon tarif tersebut.

Itulah informasi lengkap mengenai pembatalan kenaikan tarif listrik dan kejelasan tarif resmi yang berlaku pada Juli–September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: