Kesadaran Meningkat, Awak Angkutan Kota Uji Berkala Secara Kolektif
Para sopir angkutan kota saat antre akan masuk ruang uji berkala kendaraan, Selasa 22 Juli 2025.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemilik kendaraan angkutan umum barang dan penumpang memiliki kewajiban uji kendaraan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga. Pada Selasa, 22 Juli 2025, puluhan angkutan kota sedang berproses dan antre uji berkala.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Kuret Suratno menjelaskan, uji yang dikenal dengan uji KIR ini gratis untuk jenis angkutan pedesaan dan angkutan perkotaan.
Hingga sekarang tercatat ada sebanyak lebih dari 40 unit bus AKAP, 200 unit lebih bus AKDP, angkutan kota sebanyak lebih dari 150 unit, dan taksi sebanyak 30 unit kendaraan.
"Kesadaran untuk uji berkala dari pengelola angkutan umum sudah semakin baik. Ke depan bisa segera menyesuaikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Angkuta Ikut Menikmati Uji KIR Gratis
Suratno menambahkan, adanya kesadaran para awak angkutan perkotaan dalam uji KIR menjadi contoh bagi awak dan pengelola angkutan lainnya.
Ketua Organisasi Sopir dan Awak Angkutan (Osaka), Suyatno mengatakan, dirinya dan para awak lainnya terbiasa melakukan uji KIR secara bersamaan atau kolektif. Sehingga pada saat pelaksanaan bisa lebih tertib. "Tanpa biaya uji, Alhamdulillah gratis," kata Suyatno.
Semua diharapkan saling mengingatkan. Karena di lapangan tentunya akan bertemu saat aktivitas dan bisa bertukar informasi. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
