Dindikbud Ingatkan Larangan Perpeloncoan dan Aksesoris Aneh Siswa Baru Saat MPLS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi SH MH.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru ini dimulai pada Senin pekan depan. Masa itulah yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara mulai dari jenjang SD sampai SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi menjelaskan, MPLS bulan ajang perpeloncoan siswa baru. Pihaknya sudah sejak jauh hari sebelumnya memberikan rambu-rambu MPLS.
"Dilarang keras ada model perpeloncoan, lalu penggunaan atribut yang aneh dan tidak mendidik. Kami tidak izinkan itu," katanya, Jumat 11 Juli 2025.
Menurutnya, kurun waktu MPLS itu digunakan untuk pengenalan lingkungan sekolah. Meliputi pengenalan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga/struktur sekolah, fasilitas sekolah. Lalu kegiatan- kegiatan yang ada di sekolah, sarana prasarana sekolah dan pengenalan terhadap materi pembelajaran yang ada di sekolah.
BACA JUGA:Dilarang, Penggunaan Alat Peraga Yang Sulit Dalam MPLS
“MPLS juga bisa diisi pembentukan perangkat kelas sampai dengan pengenalan pendidikan karakter seperti baris berbaris, penanaman jiwa korsa dan lainnya. Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada perpeloncoan atau kegiatan yang memberatkan dan membahayakan bagi murid baru,” tegasnya.
Ketika ditemukan bukti ada perpeloncoan, maka akan ditegur keras dan menjadi cacatan bagi dinas kepada sekolah bersangkutan. Karenanya, kepada semua panitia, mulai dari guru, siswa/OSIS, tetap diminta mematuhi aturan yang ada.
“Masih banyak cara yang lebih santun dan mendidik kepada siswa baru untuk melatih mental mereka. Karena mereka akan bersama juga dalam satu sekolah dan berinteraksi sama dengan semua siswa sebelumnya,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan saat MPLS bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Murid baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta MPLS. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
