Pendapatan Daerah Direncanakan Turun 5,57 Miliar
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif saat memaparkan RAPBD Perubahan Tahun 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA - Pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga, pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan turun sebesar Rp 5,57 miliar atau 0,27 persen pada RAPBD Perubahan 2025 dibandingkan APBD 2025 murni.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna dengam agenda penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin, 7 Juli 2025.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, penurunan terjadi akibat berkurangnya pendapatan dari DAU Spesifik dan DAK Fisik bidang irigasi, serta penyesuaian dana bantuan keuangan provinsi.
"Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik sebesar Rp36 miliar atau 8,99 persen. Yakni, menjadi Rp 436,41 miliar," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Kondisi Fiskal Daerah Terbatas, DPRD Minta Eksekutif Gali Sumber-sumber Pendapatan Daerah Baru
Belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 direncanakan naik sebesar Rp35,14 miliar atau 1,67%, sehingga totalnya menjadi Rp2,14 triliun. Kenaikan ini dialokasikan untuk belanja wajib dan prioritas pembangunan, seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, dan penguatan kelembagaan.
"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan melaksanakan prioritas kepala daerah 2025-2029 utamanya Alus Dalane Kepenak Ngodene," kata bupati.
Dijelaskan, dngan adanya penyesuaian pendapatan dan belanja, defisit anggaran meningkat sebesar Rp 40,7 miliar dibanding APBD murni. Sehingga total defisit mencapai Rp54,64 miliar.
"Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan total penerimaan sebesar Rp 55,71 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,06 miliar," lanjutnya.
BACA JUGA:Realisasi APBD Pemkab Purbalingga Tahun 2024: Pendapatan 99,98 Persen, Belanja 97,52 Persen
Dia menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.
Yakni, dengan memperhatikan capaian kinerja tahun 2024 dan evaluasi kinerja pelaksanaan APBD sampai dengan semester I tahun 2025.
Sehingga, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan kebijakan maupun prioritas pembangunan tahun 2025.
"Karena terdapat dinamika pemerintahan yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi dengan perkembangan keadaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

