Banner v.2

Konsumsi Sabu, Perangkat Desa di Kebumen Dibekuk Polisi

Konsumsi Sabu, Perangkat Desa di Kebumen Dibekuk Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Rabu (30/4)--

KEBUMEN- Dua warga Kecamatan Karanggayam harus berurusan dengan polisi karena mengonsumsi narkotika. Dari kedua orang tersebut, satu diantaranya diketahui merupakan  perangkat desa aktif.

Keduanya masing-masing TK (27), warga Desa Logandu, Kecamatan Karanggayam dan SH (43), warga Desa Wonotirto dan tercatat sebagai  perangkat desa. Keduanya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers Rabu (30/4), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (21/4) sekitar pukul 18.20 WIB. 

"Informasi awal berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti," ungkap Kompol Faris.

BACA JUGA:Rem Blong, Mobil Terperosok ke Jurang di Desa Penusupan Kebumen

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Medsos, Remaja RW 10 Desa Grenggeng Ikuti Sosialisasi

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Polres Kebumen menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing terkait penyalahgunaan narkotika. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: