Banner v.2

Diskon Pajak 5 Persen Jadi Angin Segar Bagi Warga Kebumen

Diskon Pajak 5 Persen Jadi Angin Segar Bagi Warga Kebumen

Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen mendapat respons positif dari masyarakat Kebumen.--

KEBUMEN - Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar lima persen mendapat respon positif dari masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Sementara, pemberlakuannya kebijanan tersebut sudah mulai berjalan sejak sejak 20 Februari 2026, hingga 31 Desember 2026.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, Mohamad Kodir, S.Sos, M.Si, mengatakan, relaksasi pajak lima persen merupakan kewenangan gubernur. Hal tersebut dilaksanakan sebagai langkah penyeimbang atas penyesuaian tarif opsen pajak dari pemerintah pusat.

“Pengurangan lima persen diberikan dari nilai pokok pajak. Otomatis denda atau sanksi administrasi juga menyesuaikan. Termasuk tunggakan pokok pajak beserta sanksinya untuk yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:Puluhan Rumah di Desa Pekunden Terendam Air Luapan Irigasi

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa 2 Rumah Warga Adimulyo Kebumen

Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk memberikan keringanan agar masyarakat tetap mampu memenuhi kewajiban pajak secara tertib.

“Program ini masih panjang sampai akhir tahun. Monggo dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya. Senin (2/3/2026)

Di lapangan, warga mengaku potongan lima persen cukup terasa. Ahmad Atiqu Rohman (30), warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, rela datang dari rumahnya demi memanfaatkan program tersebut.

“Lumayan sih. Ada diskon gini kan jadi agak enteng bayarnya. Setidaknya nggak terlalu berat buat pajak tahunan,” katanya.

BACA JUGA:Tebing Setinggi 7 Meter Longsor Ancam Warga Sempor Kebumen

Hal senada disampaikan Meli Okta (21), warga Desa Kutowinangun. Menurutnya, potongan lima persen tetap berarti di tengah kebutuhan yang makin banyak.

“Ya kerasa lah. Lima persen itu bisa buat tambah-tambah belanja lain. Apalagi sekarang harga-harga juga naik,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut bisa mendorong warga lebih disiplin membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: